)

" BURHAN-ONNIE, BERSIH, TEGAS, CERDAS & SANTUN "

Tentang

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

PuRESS 

Purwakarta Unitary for Reinforcement and Empowering Society Studies 

(Lembaga Studi Purwakarta untuk Penguatan Demokrasi dan Pemberdayaan Masyarakat) 

Governmental and Civic Democraticize, Social, Politic, Law, Economic, Culture, Religion and Humanity Spectrum 


ANGGARAN DASAR 

PURWAKARTA REINFORCEMENT AND EMPOWERING SOCIETY STUDIES (PRESS) 


MUKADIMAH 

Celah konsepsi demokrasi eleksional dalam bentuk faktum kuantifikasi yang menanggalkan kualifikasi, disadari telah memberikan ragam konsekuensi negatif yang tidak diharapkan. Prefase kekuasan politik yang dipertahankan dengan tidak segera mengganti paradigma dirinya menjadi pemerintahan rakyat pada saat itu dimenangkan, menjadi substansi permasalahan yang di satu sisi kemudian jalin menjalin mengkontaminasi area-area kebijakan di ranah publik. Formulasi top down perspektifal dari pihak kekuasaan ini pada akhirnya kerap memunculkan disparitas dan aneka ketidakpuasan publik. Internalitas problem, 

Dalam perspektif terbalik, ketika sebuah kekuasaan politik telah memproyeksikan dirinya ke dalam tugas kepemimpinan publik secara ideal, iklim transisional demokrasi menyajikan fakta lain yang harus dihadapi berupa tumbuhnya publik amorphous dalam kotak-kotak euphoris. Berbagai elemen publik bermunculan secara opositif tanpa kejelasan visioner yang meski senantiasa berada di ranah parsial namun menjadi laten dalam menghambat jalannya roda kepemerintahan. Sebuah kepemimpinan atau kepemerintahan tanpa support atau dukungan. Stagnasi sebagai deskripsi dari eksternalitas problem, 

Kondisi problematik internal dan eksternal dalam transisi demokrasi tersebut menggambarkan terpeliharanya ruang permanen bagi kondisi dikotomis dalam hubungan komunikasi antara dua kubu besar yang ada, yakni “kubu pemerintahan” dan “kubu publik”, yang dalam skalabilitasnya masing-masing terjadi tidak sekedar di pusat tetapi hingga ke tataran pemerintahan daerah (local government). Oleh karena itu diperlukan suatu perangkat atau instrumen lain yang dapat memediasi, melakukan supervisi, pendampingan, belajar membelajarkan dan menyatukan area dikotomis yang ada hingga terwujud satu kesatuan tatanan yang ideal dalam kepemerintahan. Sebuah “Pemerintahan Publik”. 

Dengan menyadari kondisi di atas serta memahami urgensi bagi pentingnya partnershipness di satu sisi serta perlunya penyediaan elemen edukatif bagi pemberdayaan publik di sisi lainnya, maka atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada tanggal 27 Januari 2011, dibentuklah Purwakarta Reinforcement and Empowering Society Studies (PRESS) sebagai saluran advisori, supervisi, eksplorasi dan edukasi yang bersifat independen dalam rangka pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat serta penguatan pemerintah daerah (local goverment) menuju clean and good governance. 

Selanjutnya mukadimah ini adalah haluan perjuangan Purwakarta Reinforcement and Empowering Society Studies (PRESS) yang merupakan dasar bagi penyusunan batang tubuh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan semua program, peraturan, keputusan, dan serta pedoman operasional dari Purwakarta Reinforcement and Empowering Society Studies (PRESS). 


BAB I 

NAMA, BENTUK, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU 

Pasal 1 


(1) Nama Organisasi adalah Purwakarta Reinforcement and Empowering Society Studies, yang selanjutnya disingkat PRESS. 

(2) Purwakarta Reinforcement and Empowering Society Studies (PRESS) adalah organisasi yang berbentuk perkumpulan berbasis lembaga dan masyarakat peduli demokrasi di Indonesia. 

(3) Purwakarta Reinforcement and Empowering Society Studies berkedudukan di Purwakarta. 

(4) Purwakarta Reinforcement and Empowering Society Studies didirikan pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2011 di Purwakarta. 


BAB II 

AZAS, LANDASAN, PRINSIP DAN TUJUAN 

Pasal 2 

Azas 

Purwakarta Reinforcement and Empowering Society Studies (PRESS) berazaskan Pancasila dan berlandaskan Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta semua prinsip peraturan perundang-undangan dan kode etik bermasyarakat dan bernegara. 


Pasal 3 

Tujuan 


Purwakarta Reinforcement and Empowering Society Studies (PRESS) didirikan dengan tujuan : 

1. Mewujudkan masyarakat yang cerdas, berkesadaran dan berdaya saing 

2. Menumbuhkembangkan konsepsi, implementasi dan iklim demokrasi 

3. Memaksimalisasi peran pemerintahan daerah (local government) ke arah pelahiran program dan kebijakan-kebijakan berbasis publik. 

4. Memaksimalisasi kinerja dan mewujudkan hubungan simbiosis mutualiasme antar infrastruktur kepemerintahan daerah. 

5. Merevitalisasi peran publik ke arah terbentuknya kultur masyarakat madani 

6. Membantu, menjembatani, melakukan mediasi, eksplorasi dan supervisi demi mewujudkan sinergi peran pembangunan antara pemerintahan daerah (local government) dengan masyarakat. 

BAB III 

PENCAPAIAN TUJUAN 

Pasal 4 

Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada pasal 4, Purwakarta Reinforcement and Empowering Society Studies (PRESS) melaksanakan kegiatan-kegiatan : 

a. Pengkajian dan Penelitian Sosial; 

b. Supervisi dan Kemitraan; 

c. Pendidikan dan Pelatihan; 

d. Publikasi dan Pemasyarakatan Informasi; 

e. Pembinaan Masyarakat; 

f. Pembentukan Komunitas; dan 

g. Diskursus 

BAB IV 

ORGANISASI, KEANGGOTAAN DAN MITRA 

Pasal 6 

Organisasi 

Perangkat organisasi PRESS terdiri dari : 

a. Badan Pendiri; 

b. Dewan Pembina; 

c. Dewan Pengawas; dan 

d. Dewan Pengurus 

Pasal 7 

Badan Pendiri 

1. Badan Pendiri PRESS adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga PRESS. 

2. Badan Pendiri yang pertama kali adalah mereka yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian sebagai Badan Pendiri. 

3. Keanggotaan Badan Pendiri berakhir karena: 

a. Meninggal dunia. 

b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri. 

c. Ditaruh di bawah pengampuan. 

d. Berhalangan yang bersifat tetap. 

e. Diberhentikan atas usul sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota Badan Pendiri, karena melanggar ketentuan-ketentuan PRESS. 

4. Apabila jumlah anggota Badan Pendiri berkurang, harus diangkat anggota Badan Pendiri Pengganti yang diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota Badan Pendiri, sehingga jumlah anggota Badan Pendiri tetap sama dengan yang tercantum dalam Akta Pendirian PRESS 

Pasal 8 

Keanggotaan 

Unsur keanggotaan PRESS terdiri dari : 

a. Anggota biasa; 

b. Anggota Luar Biasa; dan 

c. Anggota Kehormatan. 

Pasal 9 

Kemitraan 

Mitra PRESS terdiri atas 

a. Individu masyarakat peduli sosial; dan 

b. Lembaga pemerintah, swasta, profesi, kalangan usaha, perguruan tinggi, LSM, media masa, organisasi massa dan institusi lainnya yang memiliki kepedulian pada kondisi sosial. 

Pasal 10 

Kekayaan 


1. Kekayaan terdiri atas: 

a. Modal pokok yayasan sebesar Rp 10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah). 

b. Dana-dana yang terhimpun dari sadaqah, wakaf dan sumbangan lain dari kalangan masyarakat. 

c. Penghasilan dari kegiatan usaha. 

d. Bantuan dari lembaga dan/atau badan lain, baik dalam maupun luar negeri yang halal, sah, dan tidak mengikat. 

2. Segala kekayaan PRESS baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak serta kekayaan tak berwujud lainnya, dikelola oleh dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus. 


PRESS 

Purwakarta Reinforcement and Empowering Society Studies 
Governmental and Civic Democraticize, Culture and Sociopolitical Tend, Economic, Educational Frame, Religion and Humanity Spectrum 




ANGGARAN RUMAH TANGGA 

PURWAKARTA REINFORCEMENT AND EMPOWERING SOCIETY STUDIES 

(PRESS) 


BAB I 

KEANGGOTAAN DAN SATUAN ANGGOTA 

Pasal 1 

KEANGGOTAAN 

Untuk menjadi anggota Purwakarta Reinforcement and Empowering Society Studies (PRESS) harus memenuhi ketentuan–ketentuan sebagai berikut : 

1. Warga Negara Indonesia. 

2. Menyatakan diri secara sukarela menjadi anggota. 

3. Memiliki integritas dalam penghormatan Hak Asasi Manusia, Hak Anak, dan kaidah hukum 

serta kaidah susila yang berlaku di masyarakat; 

4. Menunjukan dedikasi yang tinggi dan mempunyai waktu cukup untuk mengabdikan diri 

dalam organisasi; 

5. Ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pembina. 


Pasal 2 

SATUAN ANGGOTA 

Anggota Purwakarta Reinforcement and Empowering Society Studies (PRESS) terdiri dari : 

1. Anggota biasa, yaitu semua anggota Purwakarta Reinforcement and Empowering Society Studies (PRESS) yang memenuhi ketentuan pasal 1. 

2. Anggota luar biasa yaitu simpatisan dan para purna anggota Purwakarta Reinforcement and Empowering Society Studies (PRESS), anggota kehormatan, yaitu para cendekiawan dan mereka yang dianggap telah berjasa kepada Purwakarta Reinforcement and Empowering Society Studies (PRESS) khususnya dan pengembangan masyarakat umumnya. 

BAB II 

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA 

Pasal 3 

KEWAJIBAN ANGGOTA 

1. Anggota Biasa : 

a. Menghayati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga. 

b. Mentaati dan memenuhi seluruh keputusan lembaga. 

c. Melaksanakan dan memperjuangkan seluruh keputusan lembaga 

d. Membela kepentingan lembaga, manakala ada hal-hal yang akan merugikan nama baik lembaga. 

e. Membayar iuran secara aktif. 

2. Anggota luar biasa dan anggota kehormatan : 

Mempunyai kewajiban yang sama dengan anggota biasa lainnya kecuali ayat 1.e. 


Pasal 4 

HAK ANGGOTA 

1. Anggota biasa berhak untuk : 

a. Memperoleh perlakuan dan pelayanan yang sama dari lembaga. 

b. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran. 

c. Mempunyai hak dipilih dan memilih. 

d. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan latihan, penataran, bimbingan dan ketermapilan dalam berorganisasi. 

e. Hak-hak lain yang akan ditentukan dalam peraturan Organisasi. 

2. Anggota luar biasa dan anggota kehormatan mempunyai hak yang sama dengan anggota biasa kecuali ayat 1.c, 1.d, dan 1.e. 


BAB III 

KEHILANGAN KEANGGOTAAN, SKORSING DAN PEMBERHENTIAN 

Pasal 5 

1. Anggota kehilangan keanggotaannya karena : 

a. Meniggal Dunia. 

b. Atas permintaan sendiri secara tertulis. 

c. Diberhentikan. 

2. Anggota dapat skorsing atau diberhentikan apabila : 

a. Bertindak bertentangan dengan AD/ART lembaga. 

b. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik lembaga. 

3. Keputusan Skorsing atau pemberhentian hanya dapat dilakukan dengan peringatan terlebih dahulu, kecuali mengenai hal-hal yang luar biasa. 

4. Anggota yang terkena tindakan skorsing atau pemberhentian dapat membela diri pada forum musyawarah yang diadakan untuk itu. 


BAB IV 

KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG PESERTA & WAKTU RAPAT-RAPAT 

Pasal 6 

RAPAT PEMBINA PLENO 

1. Memegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga. 

2. Menetapkan dan merubah AD/ART, Program kerja dan rekomendasi-rekomendasi prinsipil. 

3. Menilai pertanggungjawaban pengurus. 

4. Memilih dan menetapkan susunan pengurus melalui pemilihan formatur. 

5. Memilih dan menetapkan Dewan Pembina. 

6. Menetapkan rapat Dewan Pengurus berikutnya. 

7. Rapat Dewan Pengurus Pleno diadakan sekali dalam lima tahun. 

8. Rapat Dewan Pengurus Pleno dihadiri oleh anggota–anggota Dewan Pengurus. 

9. Rapat Dewan Pengurus Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah bagian anggota Dewan Pengurus. 

Pasal 7 

RAPAT TAHUNAN 
Mengadakan penilaian tehadap pelaksanaan program umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya. 
Rapat tahunan diselenggarakan sedikitnya 1 kali dalam satu tahun. 
Sekurang-kurangnya dihadiri oleh lebih dari setengah bahagian angota Dewan Pengurus. 

Pasal 8 

RAPAT KERJA PENGURUS 
Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya. 
Diselenggarakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan. 

BAB V 

HAK BICARA DAN HAK SUARA 

Pasal 9

Hak bicara dan hak suara peserta rapat adalah : 
Hak bicara hakekatnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur oleh peserta rapat. 
Hak suara anggota dipergunakan dalam pengambilan keputusdan pada sasarnya dimiliki oleh peserta. 

BAB VI 

SUSUNAN PENGURUS 

Pasal 10 
Dewan Pengurus Yayasan adalah badan tertinggi lembaga. 
Komposisi Dewan Pengurus Yayasan adalah : 

PEMBINA 

Ketua : 

Anggota : 1.  

2. 
3. 

4.  

Ketua : 

Anggota : 1. 

2. 


PENGURUS 

Ketua : 

Sekretaris : 

Bendahara : 

DIVISI – DIVISI : 

a. Divisi Pendidikan dan Pelatihan : 

1. ............................... 

2. ............................... 

b. Divisi Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan : 

1. ............................... 

2. ............................... 

c. Divisi Perencanaan Program : 

1. ............................... 

2. ............................... 

d. Divisi Survey, Humas dan Hubungan Kelembagaan 

1. ............................... 

2. ............................... 

e. Divisi Pengembangan SDM 

1. ................................ 

2. ................................ 

f. Divisi Keagamaan 

1. 
2. 

g. Divisi Seni dan Kebudayaan 

1. ................................ 

2. ................................ 

h. Divisi Informasi dan Publikasi 


BAB VII 

KEUANGAN DAN KEKAYAAN 

Pasal 11 
Iuaran anggota diatur dalam peraturan lembaga. 
Hak-hak yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran dari dan untuk lembaga wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan lembaga. 


BAB VIII 

PEMBENTUKAN BADAN DAN LEMBAGA BARU ATAU CABANG BARU 

Pasal 12 
Pembentukan Badan dan Lembaga baru atau Cabang baru dalam rangka pelaksanaan program dimungkinkan sejauh tidak menyimpang dan bertentangan dengan AD/ART lembaga. 
Pembentukan Badan dan lembaga atau cabang sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 12 tidak boleh menyebapkan timbulnya timpang tindih fungsi, wewenang dan tanggungjawab dalam tubuh lembaga. 

BAB IX 

PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA 

Pasal 13 
Dewan Pengurus melalui rapat khusus membicarakan penyempurnaan ART yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada rapat Dewan Pengurus Pleno berikutnya. 
Penyempurnaan ART hanya dilakukan dalam rapat Pengurus Pleno. 


BAB X 

PENUTUP 

Pasal 14 
Hal-hal yang belum diatur ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan lembaga. 
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan. 







Ditetapkan Di : 

Pada Tanggal : 







DEWAN PEMBINA 

________________________ 

Ketua 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar